Jawa Barat. Polisi menggerebek gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat, dan membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (17/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Modus dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi.
Pelaku utama berinisial ID (44) sebagai penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, dan capseal.
Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Aceh Utara - Suasana haru dan penuh khidmat mewarnai pelepasan jamaah haji Kecamatan Syamtalira Bayu…
Lhokseumawe - Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…
Lhokseumawe - Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli…
Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin di sejumlah pusat perekonomian…
Personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pasar Batuphat Timur, Kecamatan…
Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Samudera…