Jawa Barat. Polisi menggerebek gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat, dan membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (17/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Modus dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi.
Pelaku utama berinisial ID (44) sebagai penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, dan capseal.
Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Blang Mangat Iptu Zul Akbar, S.E., menghadiri sekaligus mengikuti rangkaian penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pemantauan kegiatan penyaluran program Makan Bergizi Gratis…
ACEH UTARA – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, unsur TNI-Polri bersama…
Aceh Utara — Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…
Lhokseumawe — Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…