Jawa Barat. Polisi menggerebek gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat, dan membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (17/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Modus dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi.
Pelaku utama berinisial ID (44) sebagai penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, dan capseal.
Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Lhokseumawe — Suasana penuh khidmat dan semangat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi…
Lhokseumawe — Personel kepolisian dari Polsek Blang Mangat bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)…
Aceh Utara — Personel kepolisian dari Polsek Dewantara melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan pawai takbir…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe bersama Polsek Banda Sakti bergerak cepat mendatangi tempat…
Lhokseumawe — Malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Lhokseumawe berlangsung khidmat dan…
Aceh Utara - Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, personel…