ACEH UTARA—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyampaikan penyesalan dan kecaman keras atas ketidakhadiran PT Pembangkitan Jawa-Bali (PGE) dalam undangan rapat koordinasi. Pihak PGE beralasan harus menunggu persetujuan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk memenuhi undangan tersebut.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Hanafiah/Arasyah, menilai respons PGE terkesan menghindari koordinasi dan mengisyaratkan bahwa koordinasi antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan pemangku kepentingan (stakeholder) daerah dianggap tidak perlu.
Penyesalan Surat Balasan PGE
Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Acting General Manager PT PGE, Resha Ramadian, disebutkan bahwa perusahaan tidak dapat menghadiri undangan koordinasi dari Komisi III.
Arasyah menegaskan bahwa koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya sangat penting untuk memberikan informasi konkret mengenai perkembangan operasional.
“Surat balasan PT PGE yang ditandatangani Act. General Manager PT PGE Resha Ramadian menyebutkan bahwa PGE Tidak bisa menghadiri Undangan Koordinasi dari Komisi III Mengisyaratkan bahwa lintas koordinasi K3S dengan Stake Holder daerah tidak diperlukan,” ujar Arasyah.
BPMA Diingatkan Tidak Batasi Koordinasi
Arasyah secara khusus menyoroti peran BPMA yang dianggap telah membatasi ruang koordinasi antara perusahaan K3S dengan pihak daerah. Ia mengingatkan baik PGE maupun BPMA untuk menghargai masyarakat tempat mereka beroperasi.
“Saya Ingatkan PT PGE Dan BPMA Untuk Menghargai Masyarakat dimana mereka melakukan Operasional. Walaupun Secara Specifik Komisi III DPRK Bukan Mitra Langsung, tapi Undang-undang Mengamanahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selaku representasi Masyarakat Wajib Melaksanakan Kewajibannya sebagai Lembaga Pengawasan,” tegasnya.
Arasyah juga menyentil BPMA agar tidak sewenang-wenang dalam membuat peraturan yang membatasi komunikasi ini. “Jadi, BPMA Juga Jangan Seenaknya membuat Peraturan-Peraturan yang Membatasi Ruang Koordinasi Antara Perusahaan dengan Kami Stakeholder di Kabupaten, Jangan Mentang-Mentang Regulator buat Aturan seenaknya.”
Kekhawatiran akan minimnya koordinasi ini dikaitkan Arasyah dengan insiden operasional terkini. Ia menyinggung peristiwa terbakarnya Gudang Kondensat milik PGE di Point B yang baru saja terjadi.
“Hari ini baru saja kejadian Terbakarnya Gudang Kondensat Milik PGE di Point B, kalau itu menjadi masalah dan Masyarakat terdampak apa BPMA Bisa bertanggung jawab?” tanyanya.
Maka, sebagai Ketua Komisi III, Arasyah meminta PT PGE dan BPMA untuk menghargai Pemerintah Kabupaten, termasuk DPRK, dengan tidak menghalangi ruang komunikasi dan koordinasi.
Jika sikap ini terus berlanjut, DPRK Aceh Utara tidak akan tinggal diam. Arasyah menutup pernyataannya dengan ancaman tegas.
“Kalau ini terus berlanjut, DPRK Aceh Utara secara Kolektif akan melaporkan Kinerja BPMA dan PT PGE Ke DPR RI dan Kementrian ESDM RI,” pungkas Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Hanafiah/Arasyah. (Rilis)







