LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat memasang spanduk himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (27/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin, SH, MH mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan personel di Gampong Blang Punteut, Kumbang Punteut, Gampong Baloi, Alue Lim, Blang Buloh, Mane Kareung dan di depan kantor Kecamatan Blang Mangat.
“Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di lokasi yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat tentang karhutla serta sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Lanjutnya, melalui media spanduk, himbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas kapolsek.