LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan sembilan pemakai Narkotika jenis sabu -sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, ke Sembilan tersangka yang berhasil diamankan yakni, SU (42), AS (25), NR (45), AM (22), MO (24), AH (25), IH (26), MU (32) dan MZ (26) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Selain membekuk para tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu sebanyak 30,79 gram,” ujarnya.
Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat bahwa di belakang pasar ikan Pusong kerap dijadikan sebagai lokasi untuk menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti bergerak menuju ke TKP da berhasil membekuk sembilan tersangka berserta menyita barang bukti.
“Selanjutnya, ke sembilan tersangka dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
TANGERANG-.. Warga Kota Tangerang melakukan aksi mandi keramas massal di bantaran Sungai Cisanade dalam menyambut…
BEKASI-.. Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan Bawang Bombai impor asal Belanda seberat 86,4 Ton. Bawang…
JAKARTA-..Pemerintah akan menerapkan skema pembelajaran Ramadan dengan libur di awal dan akhir. Serta masuk di…
TANGERANG-...Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kian marak diwilayah hukum Polresta Tangerang menjelang Ramadhan. Terbukti, sebanyak 20…
Yogyakarta-..Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah M.Syakir dan Kepala Biro…
BANDA ACEH-..Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan, menegaskan bahwa Kota Banda Aceh…