Daerah

Perkara Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah mencabut status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024 lalu.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar S.H., M.H., QRMA., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat, Selasa, 7 Januari 2025 siang. Turut mendampingi, Kasi Intelijen Kejari Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Kata Muzafar, penghentian kasus dilakukan karena sudah tidak memenuhi salah satu unsur korupsi, yaitu, tidak ada lagi kerugian negara.

“Pada waktu saya masuk (awal menjabat Kajari) sudah ada laporan investigatif dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kasus Baitul Mal itu. Memang awalnya ada temuan Rp 200 juta sekian, tapi sudah dikembalikan. Dengan berjalannya waktu rumah-rumah itu diselesaikan dan sudah ditempati, saya sudah lihat sendiri. Jadi. Akhirnya memang perkara Baitul Mal tidak bisa kita buktikan secara yuridis, karena sudah dikembalikan. Karena jika BPK sudah turun, petunjuknya dikembalikan,” ujar Muzafar menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Muzafar, ada hikmah dibalik pemeriksaan kasus pada Baitul Mal Aceh Utara itu, karena akhirnya rumah-rumah Dhuafa tersebut diselesaikan pihak rekanan. “Kerugian negara dalam kasus ini sudah dipulihkan sepenuhnya, sudah dikembalikan Rp 200 juta lebih dan rumah-rumah sudah diselesaikan pembangunannya. Karena sudah selesai, jadi kerugian negaranya sudah tidak ada. Misalnya kita paksaan kasus ini naik, nantinya tersangka juga bebas karena sudah tidak ada kerugian negara, tidak terpenuhi unsurnya,” ungkap Muzafar.

Muzafar mengatakan, perkara tersebut juga agak sensi karena menyangkut masyarakat kecil. “Nanti jika terlalu keras kita dengan menyita apa-apa (rumah), nanti lebih banyak mudharatnya. Jika berlanjut, otomatis orang yang sudah menempati rumah harus kita keluarkan, malah nanti menjadi kontraproduktif, jadi viral nanti kasusnya. Status tersangka sudah kita hentikan dalam perkara itu, supaya ada satu kepastian hukum,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H menambahkan, “Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024.”

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap pada Juli 2022 lalu, saat Kepala Kejari Aceh Utara sebelumnya, Dr. Diah Ayu HL Akbari, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022.

Penyidikan menetapkan lima tersangka, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z (39) koordinator tim pelaksana, ZZ (46) Kepala Sekretariat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana. []

Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Gotong Royong Mako, Polsek Samudera Tingkatkan Kedisiplinan dan Kenyamanan Pelayanan Masyarakat

Lhokseumawe – Personel Polsek Samudera Polres Lhokseumawe melaksanakan apel pagi yang dilanjutkan dengan kegiatan gotong…

14 jam ago

Patroli Perintis Presisi Siang Hari, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Perkuat Harkamtibmas di Pusat Aktivitas Warga

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

14 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Hadir di Tengah Masyarakat, Ciptakan Malam yang Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi pada Jumat (7/8/2026) malam…

14 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Blang Mangat Perkuat Kamtibmas, Warga Diajak Aktif Jaga Lingkungan

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

14 jam ago

Polsek Banda Sakti Bersama Koramil 16 Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI

Lhokseumawe – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Banda Sakti…

14 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi sebagai upaya preventif…

2 hari ago