Daerah

Perkara Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah mencabut status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024 lalu.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar S.H., M.H., QRMA., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat, Selasa, 7 Januari 2025 siang. Turut mendampingi, Kasi Intelijen Kejari Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Kata Muzafar, penghentian kasus dilakukan karena sudah tidak memenuhi salah satu unsur korupsi, yaitu, tidak ada lagi kerugian negara.

“Pada waktu saya masuk (awal menjabat Kajari) sudah ada laporan investigatif dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kasus Baitul Mal itu. Memang awalnya ada temuan Rp 200 juta sekian, tapi sudah dikembalikan. Dengan berjalannya waktu rumah-rumah itu diselesaikan dan sudah ditempati, saya sudah lihat sendiri. Jadi. Akhirnya memang perkara Baitul Mal tidak bisa kita buktikan secara yuridis, karena sudah dikembalikan. Karena jika BPK sudah turun, petunjuknya dikembalikan,” ujar Muzafar menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin (Dhuafa) pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Muzafar, ada hikmah dibalik pemeriksaan kasus pada Baitul Mal Aceh Utara itu, karena akhirnya rumah-rumah Dhuafa tersebut diselesaikan pihak rekanan. “Kerugian negara dalam kasus ini sudah dipulihkan sepenuhnya, sudah dikembalikan Rp 200 juta lebih dan rumah-rumah sudah diselesaikan pembangunannya. Karena sudah selesai, jadi kerugian negaranya sudah tidak ada. Misalnya kita paksaan kasus ini naik, nantinya tersangka juga bebas karena sudah tidak ada kerugian negara, tidak terpenuhi unsurnya,” ungkap Muzafar.

Muzafar mengatakan, perkara tersebut juga agak sensi karena menyangkut masyarakat kecil. “Nanti jika terlalu keras kita dengan menyita apa-apa (rumah), nanti lebih banyak mudharatnya. Jika berlanjut, otomatis orang yang sudah menempati rumah harus kita keluarkan, malah nanti menjadi kontraproduktif, jadi viral nanti kasusnya. Status tersangka sudah kita hentikan dalam perkara itu, supaya ada satu kepastian hukum,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H menambahkan, “Perkara tersebut telah dihentikan sejak 2 Juli 2024.”

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap pada Juli 2022 lalu, saat Kepala Kejari Aceh Utara sebelumnya, Dr. Diah Ayu HL Akbari, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022.

Penyidikan menetapkan lima tersangka, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z (39) koordinator tim pelaksana, ZZ (46) Kepala Sekretariat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana. []

Cut Islamanda

Redaksi Siber

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Cerita Retret Gubernur Banten Andra Soni, Bangun Subuh Hingga Bonding seluruh Kepala Daerah

Gubernur Banten, Andra Soni menceritakan pengalaman berharganya selama tiga hari mengikuti kegiatan retret atau orientasi…

3 menit ago

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah…

5 menit ago

Kisah Pilu Mendrova: Tak Bisa Selamatkan Keluarga dalam Tragedi Truk Pelalawan

Pelalawan - Sebuah truk perusahaan mengangkut 32 orang terjun ke Sungai Segati, area PT Nusa…

9 menit ago

Tim SAR Gabungan Temukan 6 Korban Lagi, Total 12 Tewas dalam Tragedi Pelalawan

PELALAWAN - Tim SAR gabungan kembali menemukan enam korban tewas dalam kecelakaan truk masuk di…

12 menit ago

Insiden Maut Truk Masuk Sungai di Area PT WNR, Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, mengucapkan belasungkawa atas musibah yang dialami kendaraan milik…

16 menit ago

Rektor Unimal Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Baru

Lhokseumawe- Universitas Malikussaleh memastikan tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru Tahun…

34 menit ago