HUKUM

Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN Korea Selatan

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

 

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, melalui keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

 

Menurut Tedy, LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Sefta Adrianus Tarigan mengatskan, LG diketahui masuk dengan sponsor sebuah perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

 

Namun berdasarkan dokumen lain, perusahaan itu disebut hanya memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sleman.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut alias diduga perusahaan fiktif.

 

“Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak sesuai dengan yang tertera. Di lokasi itu justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, LG juga mengaku memiliki saham sebesar Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

 

Namun dari hasil pemeriksaan, nilai investasi itu tidak sesuai dengan kenyataan. Petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.

 

Dalam kasus itu, LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Dengan penindakan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://infopublik.id/

MA

Recent Posts

Menggema Aceh Utara Bangkit! Bupati dan Wabup Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram

- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…

13 jam ago

Sambangi Permukiman Warga, Polsek Kuta Makmur Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…

18 jam ago

Sambangi Warga di Malam Hari, Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…

18 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tutup Turnamen Voli Legend Hari Bhayangkara ke-80, Serahkan Trofi Juara kepada Bank Aceh

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., resmi menutup Turnamen Voli…

22 jam ago

Lepas Atlet Karate ke Piala Kapolri, Kapolres Lhokseumawe Bidik Tiga Medali Emas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi melepas atlet…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Khanduri Blang di Keutapang, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri tradisi Khanduri…

23 jam ago