HUKUM

Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN Korea Selatan

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

 

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, melalui keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

 

Menurut Tedy, LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Sefta Adrianus Tarigan mengatskan, LG diketahui masuk dengan sponsor sebuah perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

 

Namun berdasarkan dokumen lain, perusahaan itu disebut hanya memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sleman.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut alias diduga perusahaan fiktif.

 

“Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak sesuai dengan yang tertera. Di lokasi itu justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, LG juga mengaku memiliki saham sebesar Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

 

Namun dari hasil pemeriksaan, nilai investasi itu tidak sesuai dengan kenyataan. Petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.

 

Dalam kasus itu, LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Dengan penindakan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://infopublik.id/

MA

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

7 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago