Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN Korea Selatan

MA by MA
10 Agustus 2025
in HUKUM
A A

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

 

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, melalui keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

 

Menurut Tedy, LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Sefta Adrianus Tarigan mengatskan, LG diketahui masuk dengan sponsor sebuah perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

 

Namun berdasarkan dokumen lain, perusahaan itu disebut hanya memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sleman.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut alias diduga perusahaan fiktif.

 

“Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak sesuai dengan yang tertera. Di lokasi itu justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, LG juga mengaku memiliki saham sebesar Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

 

Namun dari hasil pemeriksaan, nilai investasi itu tidak sesuai dengan kenyataan. Petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.

 

Dalam kasus itu, LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Dengan penindakan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://infopublik.id/

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SIM

5 Oktober 2025

Banda Aceh - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Angkasa Pura Indonesia II Bandara SIM bersama...

Pemusnahan 3,9 Kg Sabu di Kaltara, Selamatkan 78.774 jiwa Dari Ancaman Narkoba

4 Oktober 2025

Kaltara - Polda Kaltara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan...

Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

4 Oktober 2025

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27) asal Jawa...

57 narapidana risiko tinggi Kepri dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

23 Agustus 2025

Jakarta - Sebanyak 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Tempuh Jalan Longsor Sejauh 1 Km untuk Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir di Nisam

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.