Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pengedar Obat Keras Berbahaya di Ceribon Ditangkap

MA by MA
26 Juli 2025
in HUKUM, kesehatan, News, Polri
A A

Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan seorang pria berinisial YH alias N (54) yang menjadi pelaku pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku YH merupakan warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

 

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

 

Dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025) Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

 

 

“Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, dirumahnya pada 23 Juli 2025 lalu,” ujar Sumarni.

 

 

Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

 

 

“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni.

 

 

“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tambahnya.

 

 

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” terang Kapolresta.

 

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 509 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, dan 27 butir obat warna putih bertuliskan Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp312.000 diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

 

Tersangka YH alias N kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat.

 

 

 

Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak meminum obat tanpa resep dokter.

 

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta.

 

 

Sebagai bentuk komitemen Polresta Cirebon dalam melibatkan masyarakat untuk memberantas peredaran obat-obatan keras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga menempuh perjalanan ekstrem. Kehabisan dan...

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah pedalaman Aceh Utara, Jumat siang...

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

5 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan,...

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

4 Desember 2025

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial berupa air bersih ke Desa...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kapolres Lhokseumawe Pimpin Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.