JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Hal ini dilakukan sejak menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 dan akan memasuki etape akhir saat daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan di KPU kabupaten/kota pada tanggal 20 s/d 21 Juni 2023.
“Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU, kemudian diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk dikonsolidasikan dengan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” kata KPU dalam keterangan resmi diterima, Sabtu (17/6/2023).
KPU menambahkan, Pantarlih kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan pemilih,” jelas KPU.
KPU memastikan, prosedur dijalankan sesuai dengan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Sementara itu, untuk menjamin keberadaan pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya secara de jure seperti lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan lokasi bencana/konflik, maka dikeluarkan kebijakan pengelolaan pendataan pemilih di lokasi khusus.[LIPUTAN6)