Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara tegas menolak segala bentuk premanisme dalam pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebut tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengarah pada premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
“Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Rano, dikutip dari keterangan tertulis, pada Minggu (16/3/2025).
Rano menambahkan bahwa tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan merupakan hal yang wajar. Bahkan hal tersebut diketahui sudah lama terjadi.
Rano menyebut, apabila pengurus RW mengumpulkan THR dari warga secara sukarela, maka hal tersebut dapat dimaklumi. Namun, jika terdapat indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan membenarkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Rano mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang. Ia juga mengharapkan partisipasi warga dalam memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, sebuah unggahan mengenai surat edaran yang meminta THR. Dalam surat edaran itu, oknum RW di Tambora, Jakarta Barat meminta THR sebesar Rp1 juta pada pengusaha setempat.
sumber: rri.co.id