Nasional

Pemkab Mentawai Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Padang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai mulai mensosialisasikan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di desa. Bupati Mentawai, Rinto Wardana menyebutkan pembentukan koperasi desa merah putih merupakan gagasan langsung dari Presiden Republik Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan.

 

“Program ini merupakan gagasan langsung dari Bapak Presiden sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan, dan targetnya adalah 80.000 koperasi desa terbentuk di seluruh Indonesia sebelum Juni 2025. Ini adalah peluang emas bagi desa untuk membangun ekonomi mandiri berbasis koperasi,” kata Rinto Wardana, Senin (14/04/2025).

 

Rinto menegaskan, sebanyak 43 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menjadi bagian dari gerakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengimbau agar seluruh Kepala Desa, dapat mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program tersebut.

 

“Dengan hadirnya koperasi ini di setiap desa, masyarakat akan mendapatkan akses ekonomi yang lebih adil, dan kita harapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online, rentenir, dan tengkulak, karena koperasi ini akan mendapat perhatian khusus dan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa,” tegasnya

 

Rinto menambahkan, hingga kini terdapat sebanyak 92 unit koperasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menurutnya, catatan dimaksud menunjukkan keinginan masyarakat untuk berkoperasi masih kuat dan mendorong Kepala Desa untuk menyosialisasikan program Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

 

Diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

7 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Jumat Berlangsung, Polsek Banda Sakti Patroli di Waduk Pusong

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…

7 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Malam Warga

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

8 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Intensif, Situasi Kamtibmas Terjaga Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…

8 jam ago

Patroli Malam Tim Star Reborn, Enam Sepeda Motor Remaja Diamankan di Keude Cunda

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…

8 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…

2 hari ago