Jakarta – Kementan mewajibkan seluruh penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram (kg). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan stabilitas harga di tingkat produsen.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikawal oleh Kepolisian guna memastikan bahwa GKP yang dibeli penggilingan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan usai menggelar rapat koordinasi dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/2/2025). Hadir Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
“Itu yang dikawal kepolisian, karena kesepakatan kita adalah Rp6.500 per kg diserap bukan saja Bulog, tapi semua pihak,” ujar Amran
Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah dengan membeli GKP minimal Rp6.500 per kg. Perpadi, kata Sutarto, telah menyepakati kerja sama dengan Perum Bulog dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Kita tidak akan mempersoalkan harga Rp6.500 per kg itu. Pokoknya itu menjadi patokan kita, itu yang harus kita lakukan,” tegasnya.