Daerah

Pemerintah Aceh Siapkan Strategi Penertiban Tambang Ilegal

Banda Aceh – Persoalan tambang ilegal di Aceh kembali menjadi perbincangan serius setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Isu ini dibahas dalam Dialog Banda Aceh Pagi, Kamis (2/10/2025), menghadirkan Saed Faisal, S.T., M.T., Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, dan Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh.

 

Saed Faisal menegaskan, pemerintah provinsi mendukung penuh langkah DPRA. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal merugikan negara sekaligus menimbulkan dampak lingkungan yang luas. “Kerusakan ekologis sudah terlihat jelas, terutama di daerah aliran sungai dan kawasan hutan. Pemerintah Aceh siap memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum. Penertiban tidak boleh berhenti di level pekerja, tetapi harus menyasar aktor utama,” ujarnya.

 

Menurut Saed, pihaknya tengah menyiapkan strategi penertiban yang berkelanjutan, termasuk pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar. Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan di luar jalur hukum.

 

Sementara itu, Afifuddin Acal dari Walhi Aceh menyoroti dampak sosial dan ekologis tambang ilegal. Berdasarkan pemantauan Walhi, hampir separuh kegiatan pertambangan tanpa izin berada di kawasan hutan lindung.

 

“Tambang ilegal bukan hanya soal kehilangan penerimaan negara, tetapi juga ancaman bagi masyarakat lokal. Air sungai tercemar merkuri, pertanian terganggu, dan ruang hidup warga semakin menyempit. Yang ironis, justru pekerja kecil yang ditangkap, sementara pemodal besar masih bebas,” katanya.

 

Afifuddin juga menyinggung temuan Pansus DPRA terkait aliran dana dari tambang ilegal yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang harus diusut hingga tuntas.

 

“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditindak, masalah tidak akan pernah selesai. Harus ada keberanian menyentuh aktor besar yang mengendalikan,” tegasnya.

 

Dialog ini menegaskan, baik pemerintah maupun organisasi lingkungan hidup sepakat bahwa tambang ilegal memberi kerugian besar bagi Aceh. Momentum rapat paripurna DPRA dianggap menjadi titik balik untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini

MA

Recent Posts

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

21 jam ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

21 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

21 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

2 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

2 hari ago