SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam perkelahian pelajar yang mengakibatkan tewasnya Arga Pandu W (18 tahun) asal Kebonharjo, Semarang Utara.
Pada 13 Februari 2025, polisi menangkap tersangka berinisial MR (18 tahun) di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal saat berupaya melarikan diri. MR merupakan pelajar asal SMKN 3 Semarang yang berdomisili di Tembalang.
Perkelahian berdarah tersebut bermula dari dendam lama antara korban dan tersangka yang mengatur perkelahian tersebut melalui Instagram dengan kesepakatan menggunakan senjata tajam. Perkelahian tersebut terjadi pada 12 Februari saat mereka bertukar pesan dan kemudian bertemu di SMK Dr. Cipto, keduanya bersenjata parang sepanjang 130 cm.
Dalam perkelahian tersebut, MR membacok pinggang kiri korban hingga mengakibatkan organ penting pandu luka parah. Barang bukti yang disita meliputi parang, telepon seluler, dan sepeda motor.
“Akibat dari duel saling bacok ini, korban mengalami luka di bagian punggung atas kiri yang tembus paru-paru, dan pinggang kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa celurit corbek, handphone dan sepeda motor,” terang KombesPol M Syahduddi.
MR menghadapi tuntutan berdasarkan hukum Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara 12 tahun
Sumber : humas.polri.go.id