LHOKSEUMAWE – Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH mengimbau pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Muara Dua agar tidak menjual petasan, Jumat (24/3/2023) malam.
Himbauan tersebut disampaikan Ipda Roni saat melakukan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas dan pengamanan pelaksanaan ibadah shalat tarawih.
“Pedagang saya himbau tidak menjual petasan, karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat saat beribadah shalat tarawih,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH.
Selain itu, kata Kapolsek, untuk memastikan para pedagang tidak menjual barang tersebut, jajaran Polsek Muara Dua akan secara rutin melakukan monitoring dan patroli.
“Mari kita sambut bulan suci Ramadhan ini dengan lebih meningkatkan ibadah dan saling menjaga kerukunan serta mendukung Kepolisian menjaga Kamtibmas,” pinta Kapolsek.