LHOKSEUMAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe mengimbau pedagang di pasar tradisional agar mewaspadai aksi pungutan liar (pungli), jika mengalami segera melaporkan ke pos Polisi terdekat.
Hal tersebut disampaikan personel URC Sat Samapta Polres Lhokseumawe saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka mencegah aksi premanisme dan gangguan Kamtibmas di tempat publik, Senin (1/5/2023).
“Personel menyasar pasar tradisional dan menyambagi pedagang, kemudian meminta pedagang agar melaporkan jika mengalami tindakan premanisme seperti pungli,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Samapta, Iptu, Heydi, SH, MSi.
Patroli ini, lanjutnya, sebagai upaya Kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pedagang dan masyarakat yang berada di lokasi dimaksud. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kehadiran Polisi di tengah – tengah masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman.