Bangkalan: Terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah rumah kosong di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, tiga pelaku yaitu HU (36) DG (37) dan MW (27) harus merayakan Idul Fitri dibalik jeruji besi Mapolres setelah berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tim Satreskrim Polres berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG tersebut dengan mengamankan tiga orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti 25 tabung LPG 3 Kilogram dan 25 tabung LPG kemasan 12 kilogram nonsubsidi.
“Dari lokasi polisi juga menyita 29 tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi yang terisi penuh, 13 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta 190 tabung LPG kemasan 3 kilogram bersubsidi yang sudah kosong setelah dialihkan ke tabung kemasan 12 kilogram nonsubsidi,” ucapnya. Rabu (26/3/2025).
Hendro menjelaskan, dari hasil penyelidikan Hoirul Umam pemilik usaha melanggar hukum tersebut diketahui meraup keuntungan bersih sebesar Rp 1,9 juta setiap hari, setelah dipotong gaji dua karyawannya.
“Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ini telah beroperasi selama kurang lebih setahun, akibat perbuatannya melanggar Pasal 40 angka 9 junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan terancam hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.
sumber: rri.co.id