Polri

Ngaku Jendral Muda, Komplotan Ini Palsukan Ribuan STNK

Cianjur – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengamankan empat orang tersangka  pemalsu ribuan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Dari keempat tersangka itu, salah seorang tersangka mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan STNK mobil, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan satu unit mobil.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil yang sempat dilaporkan hilang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kota. Setelah berhasil diamankan, dari hasil pengecekan pada surat kendaraan terdapat kejanggalan, dimana di STNK itu tertera tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago,” kata Kapolres  Yonki, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/ 2025)

Yonki mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil itu dan berhasil menangkap empat orang tersangka.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka, Ema Doni (33), Oyan (41), Irvan Kusnadi (46) dan Hasanudin (54) alias H yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago,” jelasnya.

Selain menangkap keempat tersangka, kata Yonki, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa unit alat cetak STNK palsu, kertas bahan STNK palsu, beberapa lembar STNK palsu, kartu tanda anggota tentara (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atasnama Hasanudin.

“Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dari pengakuan para tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama lebih kurang lima tahun terakhir dan sudah ribuan lembar STNK palsu yang mereka produksi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.

“Para tersangka juga diketahui tidak hanya memalsukan STNK, tapi juga surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, surat nikah dan lainnya. Mereka terancam kurungan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Lapas Lhoksukon Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

ACEH UTARA - Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menggelar buka puasa bersama Warga Binaan…

1 jam ago

Polisi Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Lhokseumawe: 600 Paket untuk Siswa dan Santri

Lhokseumawe – Memasuki hari keempat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi…

9 jam ago

Panen Jagung di Syamtalira Bayu: Wujud Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Petani

Aceh Utara – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Polsek Syamtalira Bayu bersama perangkat desa…

9 jam ago

Patroli Ramadan, Polsek Muara Satu Jaga Keamanan dan Cegah Tawuran serta Balap Liar

Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan,…

9 jam ago

Polsek Muara Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat Krueng Mane

Aceh Utara – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Muara Batu…

9 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Berbagi Takjil Sambil Edukasi Kamtibmas, Warga Antusias!

Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan, Sat…

9 jam ago