Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memandang negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Sumber : https://m.antaranews.com/
Lembaga kemanusiaan Aceh Orphan Center for the Children (AOCC) bersama relawan Gen Z Universitas Islam…
Lembaga kemanusiaan Aceh Orphan Center for the Children (AOCC) bersama mahasiswa dari Universitas Islam Negeri…
ACEH UTARA - Warga Gampong Biram Rayeuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, menemukan…
Aceh Utara – Komitmen kemanusiaan personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur dalam penugasan Bawah Kendali…
LHOKSEUMAWE - Itwasum Polri melaksanakan Audit Tematik Tahun Anggaran 2026 dalam rangka penanganan bencana alam…
Lhokseumawe - Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polres Lhokseumawe melaksanakan…