Jakarta – Di era modern, informasi maupun berita tentunya juga harus tersalurkan secara modern sesuai perkembangan zamannya. Untuk menjawab hal ini, tidak sedikit pengusaha maupun perorangan yang berpengalaman tentang jurnalistik mendirikan media digital untuk memudahkan transformasi berita.
Memimpin media tentu saja tidaklah mudah. Pemilik media atau dalam bahasa jurnalistiknya adalah Pimpinan Redaksi, tentu memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap semua transaksi elektronik yang diterbitkan. Lantas seperti apa tugas seorang Pimpinan Redaksi pada sebuah media?
Dikutip Studocu.com, seorang pemimpin redaksi (pemred, editor in chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. la harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya.
Di surat kabar mana pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. la bertindak sebagai jenderal atau komandan.
Selain itu, Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana atau salah seorang anggota Dewan Redaksi seizin Pimpinan Redaksi.
Berikut ini merupakan tugas seorang Pemimpin Redaksi secara lebih terinci:
(1). Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan.
(2). Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan.
(3). Memimpin rapat redaksi.
(4). Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
(5). Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
(6). Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan.
(7). Menjalin lobi-lobi (kerjasama) dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi.
(8). Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan.
Untuk menyeimbangkan situasi pada sebuah media, para pekerja (dewan redaksi) harusnya berkoordinasi penuh dengan pimpinannya untuk setiap berita yang akan dipublikasi. Tanpa seizin Pimpinan Redaksi, berita tidak dapat dipublikasikan oleh tim redaksional.[]
LHOKSEUMAWE – Unit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penyuluhan keliling atau meupep-pep di Jl.…
Aceh Utara – Satuan Binmas Polres Lhokseumawe bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan penyuluhan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga stabilitas wilayah pasca pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Kapolsek Syamtalira…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera, Polres…
LHOKSEUMAWE – Demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), personel Satuan…
ACEH UTARA - Tidak ada celah untuk dilakukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara terhadap pasangan…