Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mendag Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar

MA by MA
6 Agustus 2025
in Nasional
A A

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mmendag) mengungkap pelanggaran impor senilai Rp26,4 miliar sepanjang Januari–Juli 2025. Pengawasan dilakukan bersama kementeria/lembaga terkait, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi.

 

Baca juga

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

13 Maret 2026

Jelang Berbuka, Polisi Siaga di Keude Geudong Antisipasi Kemacetan Warga Berburu Takjil

13 Maret 2026

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui skema post border terhadap ribuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). “Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui Kawasan Pabean Post Border,” ujar Budi dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

 

Budi menyebut, sebanyak 5.766 dokumen PIB telah diperiksa oleh Kemendag dalam periode tujuh bulan terakhir. Dari jumlah itu, 5.449 dokumen dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai ketentuan berdasarkan sistem e-reporting.

 

Budi mengatakan, sebanyak 317 dokumen dari 147 pelaku usaha masih perlu diawasi lebih lanjut secara langsung di lapangan. Selain itu, sebanyak 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

 

Budi menambahkan, sebanyak 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan. Budi menyebut, impor ilegal ini mayoritas berasal dari enam negara, termasuk Tiongkok dan Prancis.

 

“Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan dan Malaysia,” kata Budi. Ia menyatakan, jenis pelanggaran beragam, dari dokumen tidak lengkap hingga tidak ada sertifikat wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Budi menegaskan, pelanggaran tersebut telah ditindak dengan berbagai sanksi sesuai aturan berlaku. “Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa surat peringatan,” katanya.

 

“Surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha. Penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha,” ujar Budi.

 

Budi menambahkan, komoditas yang melanggar mencakup produk rumah tangga, makanan, suplemen, plastik, elektronik, hingga produk hewan. Ia mengatakan nilai, pabean dari pelanggaran itu tercatat sekitar Rp26,4 miliar berdasarkan pemeriksaan Kemendag.

 

Budi menyebut seluruh penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Ia menegaskan, barang yang tak sesuai ketentuan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemusnahan.

Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Mahasiswa UTM, KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Aceh Utara — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).melaksanakan kegiatan pengolahan lumpur sisa banjir menjadi...

Konsorsium PTN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

29 Januari 2026

Aceh Utara - Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Ketahanan Bencana menyalurkan bantuan kemanusiaan ke dua provinsi terdampak banjir akibat badai siklon,...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 Januari 2026

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Terbaru

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

13 Maret 2026

Jelang Berbuka, Polisi Siaga di Keude Geudong Antisipasi Kemacetan Warga Berburu Takjil

13 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Pimpinan Redaksi di Media

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.