Lhokseumawe- Mantan Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil I) Kota Lhokseumawe, dari Partai Amanat Nasional menuntut ditunaikan kompensasi terhadap perolehan suara dari calon legislatif terpilih pada pemilu 2024.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Lhokseumawe Azhari, ST. M.S.M,mengatakan, bahwa beberapa calon legislatif gagal dari Dapil I Banda Sakti, mempertanyakan kepada dirinya terkait kompensasi perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing caleg tersebut dari caleg terpilih yang kini menjadi anggota DPRK Lhokseumawe.
Lanjutnya, hal itu didasarkan pada kesepakatan bersama para caleg PAN Kota Lhokseumawe, dari masing-masing Dapil, pada tanggal 23 April 2023. Untuk Dapil Banda Sakti ditanda-tangani oleh 10 orang Caleg saat itu.
Sebut Azhari, dimana isinya antara lain, menyepakati kompensasi suara senilai Rp 1.000 per suara yang harus dibayarkan oleh Caleg DPD PAN terpilih menjadi anggota DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029.
Selanjutnya, Caleg terpilih yang menjadi anggota DPRK dari DPD PAN Kota Lhokseumawe membayar akumulasi jumlah suara dikali Rp 1.000 dan dibayarkan rutin tiap bulannya kepada caleg yang tidak terpilih, terang Ketua DPD PAN Kota Lhokseumawe itu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada caleg terpilih yang saat ini menduduki kursi DPRK Lhokseumawe, agar dapat menenuaikan kesepakatan bersama tersebut.
“Harapan kami, karena ini merupakan komitmen bersama dan sesuai dengan peraturan partai nomor 3 pasal 26 ayat 1, harus diselesaikan. Apabila tidak indahkan, maka akan ditempuh sesuai jalur dan prosedur yang berlaku di partai,” tegas Azhari.
Sementara itu, Caleg terpilih dari DPD PAN Kota Lhokseumawe dari Dapil Banda Sakti Hery Herman Saputra, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dana kompensasi dimaksud, dikirim langsung ke DPP PAN.
“ Jadi ada ketentuan baru di partai, bahwasanya dana kompensasi dikirim ke DPP langsung selama waktu 2 tahun dari pertama di lantik, itu peraturan nya,” ucap Hery singkat, sembari memperlihatkan kopi surat dari DPP PAN dengan nomor PAN/A/KU-SJ/007/1/2025, hal instruksi pembayaran kompensasi/ penghargaan untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/ Kota tidak terpilih hasil pemilu 2024, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkfili Hasan dan Sekjen Eko Hendro Pu rnomo.(*)