Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mahasiswa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2023
in News
A A

SIBER NUSANTARA, Jakarta – Revisi Undang-Undang Desa yang memuat perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kini telah menjadi RUU inisiatif DPR. Kelompok mahasiswa ini menolak perpanjangan masa jabatan kades karena usulan ini dinilai sarat kepentingan transaksional pemilu.

RUU itu adalah RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa dan telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (11/7) kemarin. Adalah kelompok Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara-Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) yang mengkritisi muatan RUU Desa itu. Perpanjangan masa jabatan kades dinilai tidak urgen.

Baca juga

No Content Available

“Ini tetap sarat dengan kepentingan transaksional jabatan dalam lelang suara Pemilu antara desa dan parlemen, karena tuntutannya saja tidak memiliki dasar yang kuat, fundamentum petendi (dasar tuntutan)-nya itu apa?” kata Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Dalih perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah menjaga stabilitas dan pembangunan desa. Soalnya, masa jabatan yang sekarang yakni enam tahun tidak cukup karena rawan kena dampak residu polarisasi pemilu. Menurut AMHTN-SI, dalih itu tidak logis.

Kalau hal tersebut terjadi, kata Rozi, DPR telah membiarkan dua kemungkaran politik terjadi. Pertama mengamini sekaligus membiarkan konservatisme dan taklid buta politik masyarakat desa berkelanjutan. Kedua membatasi/menjadikan lama terjadinya sirkulasi kepemimpinan dan evaluasi pemerintahan.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang mengukur konstitusionalitas jabatan kades tidak melalui konstitusi melainkan undang-undang. Tapi subtansinya adalah, sirkulasi dan evaluasi. Artinya, jika rakyat tidak nyaman dengan kadesnya, dalam 6 tahun mereka dapat menggantinya lagi. 9 tahun adalah waktu yang lama untuk menjalankan substansi konstitusi tersebut,” kata Rozi.

Agar tidak terjadi polarisasi politik yang mengganggu periode enam tahun masa jabatan desa, maka yang perlu dilakukan bukan memperpanjang periode enam tahun menjadi sembilan tahun, tapi mengadakan pendidikan politik yang baik. Anggota DPR bertanggung jawab untuk memberi pendidikan politik di masa reses parlemen.

“Stabilitas politik desa dapat dibangun dalam kesadaran yang utuh. Ini tentu lebih baik dari pada memperpanjang jabatan kades. Tidak ada kepastian jabatan yang lama dapat memperbaiki stabilitas politik desa,” kata Rozi.[]

Editor : Jamal Lsmw
Sumber : detik.com
Tags: Kades
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Polres Lhokseumawe Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik Lebaran

15 Maret 2026

Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M,...

Polairud Polres Lhokseumawe Terlibat Evakuasi ABK Meninggal Dunia di Perairan Krueng Geukueh

15 Maret 2026

Aceh Utara - Personel Sat Polairud Polres Lhokseumawe turut terlibat dalam proses evakuasi medis (medivac) terhadap seorang Anak Buah Kapal...

Apel Malam Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah Digelar di Terminal Kandang, Personel Gabungan Siap Beri Pelayanan Maksimal

15 Maret 2026

Lhokseumawe - Guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Polres...

Jelang Berbuka Puasa, Polsek Banda Sakti Atur Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan

15 Maret 2026

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan...

Terbaru

Polres Lhokseumawe Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik Lebaran

15 Maret 2026

Polairud Polres Lhokseumawe Terlibat Evakuasi ABK Meninggal Dunia di Perairan Krueng Geukueh

15 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.