JAKARTA –Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik yang kembali terjadi kepada kantor redaksi Tempo.
Kurang dari sehari setelah Tempo melaporkan teror paket berupa kepala Babi ke Mabes Polri, Tempo kembali dikirimi kotak berisi enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal, pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Awalnya ditemukan petugas kebersihan Tempo yang melihat kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Ketika ia membukanya, kotak kardus ternyata berisi bangkai tikus. Pihak Tempo lalu melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan diketahui bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.
Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.
Sebelumnya, seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi styrofoam yang berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada FCR. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan siniar Bocor Alus Politik Tempo. Ketika kardus itu dibuka, tercium bau busuk yang sangat menyengat dan ditemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan kedua telinga yang sudah terpotong.
Kemudian, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.
Rentetan teror terhadap Tempo dan para Jurnalisnya jelas bentuk serangan sistematis ditujukan pada pers. Serangan yang berlangsung masif dan kembali terjadi hanya sehari setelah laporan diterima Mabes Polri menambah alasan bagi kepolisian harus mengambil langkah tegas dan serius untuk menangkap pelaku serta mengungkap motif serangan.
Tindakan ini semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo maupun kebebasan pers itu sendiri. Segala bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis maupun kantor redaksi semakin memperjelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik. Selain itu, pengiriman enam ekor bangkai tikus yang ditujukkan kepada kantor redaksi Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia. Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban. Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis –seperti teror perusakan kendaraan terhadap salah satu host siniar Bocor Alus Tempo lainnya– yang tidak kunjung diselesaikan di kepolisian menunjukan minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers. Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini.
Atas peristiwa itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat sebagai berikut.
1. Mendesak kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
2. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
3. Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
4. Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengejawantahan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.[]