BANDA ACEH – M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.
“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum pidana, M. Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).
M. Iqbal berpendapat bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.
Menurutnya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.
Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.
“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) matang,” sarannya.
Asahan – Satuan Reserse narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan narkotika berskala besar di dua…
Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, melalui Biro SDM Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara…
Jakarta – Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2025, Korlantas Polri berencana menambah buffer zone…
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menyampaikan tanggapannya setelah Rapat Paripurna pasca…
Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah mengajak masyarakat untuk selalu berolahraga. Olah raga adalah…
Pekanbaru - Sebuah truk perusahaan mengangkut 32 orang terjun ke Sungai Segati, area PT Nusa…