Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

KPU Rancang Peraturan Baru, Percepat Pendaftaran Capres-cawapres

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
8 September 2023
in Politik
A A

Jakarta — KPU sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) yang isinya memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan KPU mengusulkan hal itu.

Hasyim awalnya menyebut proses pencalonan presiden-wapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga

Dua Petugas KPPS di Pidie Meninggal Dunia Saat Bertugas

13 Februari 2024
Sandiaga Uno (Putu Intan/detikcom)

Sandiaga Uno Bersyukur Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

24 Oktober 2023

Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya, kata Hasyim, ada aturan soal masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

“Artinya terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres,” kata Hasyim, Jumat (8/9/2023).

“Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023,” sambung Hasyim.

Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023. Dia mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

“Pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun presiden dan wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023. Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

“Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT,” imbuhnya.

Sebagai gambaran, jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU 3 tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU 7 tahun 2023, maka kampanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023.

Hasyim mengatakan hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.

“Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah,” katanya.

Perubahan pada pasal 276 UU Pemilu itulah yang kemudian membuat KPU mengusulkan jadwal baru untuk pendaftaran capres-cawapres. Dia mengatakan jadwal diubah demi menjamin masa kampanye tetap bisa digelar selama 75 hari.

“Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara,” ucapnya.

Atas hal itu, Hasyim menilai rencana pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober menjadi pertimbangan yang tepat dan mempunyai dasar hukum.

Berdasarkan draf PKPU, pengumuman pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 hingga 18 Oktober 2023.

Kemudian, penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Jika merujuk rencana tersebut, maka kampanye Pemilu 2024 tetap dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan capres-cawapres.[]

Sumber : detik.com
Tags: KPUPemilu 2024
Share235Tweet147Send

Konten terkait

Damai Aceh Berbasis Komunikasi Kearifan Lokal Membawa “Prof Kuya” Selesaikan Program Doktornya

28 Agustus 2025

  MEDAN- Kamaruddin Hasan atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Prof Kuya”, salah seorang dosen di Universitas Malikussaleh, berhasil menyelesaikan...

Mensesneg: Payment ID lindungi data pribadi, bukan memata-matai

14 Agustus 2025

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut Payment ID tunduk kepada aturan...

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Tebo

6 Mei 2025

Jambi : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengadakan konferensi pers di Gedung B Polda Jambi pada Jumat, (2/5/2025)...

Bobby Nasution Bersama Forkopimda Patroli Pantau Malam Takbiran

1 April 2025

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Pangdam...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Tempuh Jalan Longsor Sejauh 1 Km untuk Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir di Nisam

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.