News

KPK Tetapkan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Tersangka Suap

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Proses itu merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta hukum baru berkaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Ardian dan kawan-kawan.

“KPK mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, MAN [Mochamad Ardian Noervianto],” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/11).

Selain Ardian, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka ialah Bupati Kabupaten Muna Laode Muhammad Rusman Emba; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar; dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto.

Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari Laode Gomberto.

“Untuk meyakinkan LG [Laode Gomberto] agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA [Laode M. Syukur Akbar] mengistilahkan kedekatannya dengan MAN [Ardian Noervianto] ‘jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya.’,” ucap Asep.

“Penyerahan uang Rp2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai yang diisyaratkan MAN dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika,” lanjut Asep.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian membubuhkan paraf pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

Atas perbuatannya, Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

CNN INDONESIA

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Santuni Anak Yatim di Pusong Lama, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat…

3 jam ago

Tim Roops Polda Aceh Supervisi Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Lhokseumawe

Lhokseumawe - Tim supervisi dari Polda Aceh melaksanakan pengecekan pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di…

3 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sambangi Pusat Ekonomi, Cegah Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta melaksanakan patroli rutin…

3 jam ago

Tradisi Ramadan, Kapolres Lhokseumawe dan Ketua Bhayangkari Bagikan Ratusan Porsi Bubur Kanji untuk Masyarakat

Lhokseumawe - Tradisi berbagi bubur kanji saat bulan suci Ramadan kembali terasa hangat di Kota…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Lebaran, Pastikan Personel Siap Layani Pemudik

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., mendampingi Kapolda Aceh Marzuki…

3 jam ago

Apel Malam Ops Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan apel malam sekaligus pengecekan kesiapan personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat…

1 hari ago