BENGKULU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menuntaskan proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, RM, sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada 23 November 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulisnya kepada RRI mengatakan hari ini Jumat (21/3/2025), telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara itu, yakni RM, EV, dan IF, dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Untuk pelaksanaan persidangannya nanti di Bengkulu,” kata Tessa.
Aizan SH, kuasa hukum EV alias Anca, kepada RRI juga mengakui telah dilimpahkannya berkas dan tersangka oleh penyidik ke penuntut umum KPK RI itu. Aizan mengatakan, kliennya bakal merayakan Idul Fitri dalam tahanan karena masa tahanannya hingga 9 April.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Yulianda SH MH. “Iya, sudah selesai. Sudah dilimpahkan. Sidangnya nanti di Bengkulu, kata jaksanya tadi sidang di Bengkulu,” ujar Aan.
Karena masih dalam tahanan jaksa, Aan mengaku belum dapat memastikan apakah Rohidin Mersyah masih akan ditahan di Jakarta atau di Bengkulu. “Itu yang belum pasti kapan pemindahan itu dilakukan karena kan baru hari ini pelimpahannya,” katanya.
Aan juga belum dapat memastikan apakah Rohidin Mersyah nantinya bisa merayakan Idul Fitri di Bengkulu atau tidak. Aan menyatakan, hal itu belum dipastikan oleh JPU. “Yang pasti kondisi beliau sehat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aan menjelaskan bahwa pelimpahan P21 perkara tersangka Rohidin Mersyah berlangsung di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Aan menilai perjalanan proses penyidikan berjalan secara lancar dan sederhana.
“Selama penyidikan klien kami mengikuti seluruh tahapan secara koperatif, dan penyidik bekerja secara terbuka dan objektif. Insya Allah akan disidangkandi Bengkulu,” katanya.
SUMBER-RRI.CO.ID