Daerah

Kondisi Tidak Sehat, Kejari Aceh Utara Tunda Eksekusi Fathullah Badli

Kejari akan terus memantau perkembangan kesehatan yang bersangkutan

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan bahwa Fathullah Badli, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, akan langsung dieksekusi setelah kondisinya dinyatakan sehat. Saat ini, eksekusi pidana harus ditunda karena kondisi kesehatan terpidana yang tidak memungkinkan.

Fathullah Badli dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp400 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp254.297.455.

Namun, saat akan dieksekusi di Lhoksukon pada Senin (10/3), pihak keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh dr. Mufrizal, Sp.B, menyatakan bahwa Fathullah Badli mengalami pergeseran lutut kanan (patella), fraktur tubercle fibula, serta hipertensi dengan tekanan darah 200/145 mmHg.

Untuk memastikan kebenaran kondisi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu melakukan pemeriksaan langsung di tempat perawatan terpidana. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fathullah Badli memang dalam kondisi tidak sehat dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah media massa melaporkan bahwa proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan tidak kokoh. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp44,7 miliar.

Kejari Aceh Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan kesehatan Fathullah Badli. Begitu kondisinya pulih dan memungkinkan untuk dieksekusi, proses hukum akan segera dijalankan tanpa penundaan.

Kasus korupsi ini mendapat sorotan luas, mengingat monumen tersebut seharusnya menjadi simbol sejarah Islam di Aceh. Kejaksaan memastikan tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari eksekusi dan menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil.

Berikut keterangan lengkap nama-nama terpidana pada kasus Monumen Islam Samudera Pasai tersebut:

  1. Fathullah Badli (Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata /Kebudayaan Pemkab Aceh Utara tahun 2012-2016). Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 254 juta.
  2. Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen konstruksi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017. Dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 254 juta.
  3. Poniem (Direktur CV Sarena Consultant). Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 915 juta.
  4. T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 18,1 miliar.
  5. T Maimun selaku (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 25,1 miliar.

CUT ISLAMANDA

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Tinjau Satkamling, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…

16 jam ago

Wujud Kepedulian Institusi, Si Dokkes Polres Lhokseumawe Cek Kondisi Personel yang Sakit

Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…

16 jam ago

Kapolsek Meurah Mulia Hadiri Pilchiksung Barat Paya Itek, Apresiasi Pemilihan Berjalan Aman dan Tertib

Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…

16 jam ago

Patroli Malam Polsek Samudera Sisir Titik Rawan, Antisipasi Guantibmas dan Kriminalitas

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…

16 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia Antisipasi Guantibmas, Warga Diajak Jaga Kamtibmas Bersama

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…

17 jam ago

Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika dan Senpi Rakitan

​LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak…

2 hari ago