ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan bahwa Fathullah Badli, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, akan langsung dieksekusi setelah kondisinya dinyatakan sehat. Saat ini, eksekusi pidana harus ditunda karena kondisi kesehatan terpidana yang tidak memungkinkan.
Fathullah Badli dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp400 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp254.297.455.
Namun, saat akan dieksekusi di Lhoksukon pada Senin (10/3), pihak keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh dr. Mufrizal, Sp.B, menyatakan bahwa Fathullah Badli mengalami pergeseran lutut kanan (patella), fraktur tubercle fibula, serta hipertensi dengan tekanan darah 200/145 mmHg.
Untuk memastikan kebenaran kondisi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu melakukan pemeriksaan langsung di tempat perawatan terpidana. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fathullah Badli memang dalam kondisi tidak sehat dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah media massa melaporkan bahwa proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan tidak kokoh. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp44,7 miliar.
Kejari Aceh Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan kesehatan Fathullah Badli. Begitu kondisinya pulih dan memungkinkan untuk dieksekusi, proses hukum akan segera dijalankan tanpa penundaan.
Kasus korupsi ini mendapat sorotan luas, mengingat monumen tersebut seharusnya menjadi simbol sejarah Islam di Aceh. Kejaksaan memastikan tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari eksekusi dan menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil.
Berikut keterangan lengkap nama-nama terpidana pada kasus Monumen Islam Samudera Pasai tersebut:
CUT ISLAMANDA
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…