LHOKSEUMAWE – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe yang menghasilkan 10 catatan penting terkait program dan pelayanan sosial. RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Nurbayan, M.Sos, serta dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi D lainnya, bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Sosial dan menemukan solusi terhadap isu-isu yang ada di masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Komisi D memberikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh Dinas Sosial, antara lain terkait dengan data penerima bantuan sosial, pengelolaan beasiswa bagi masyarakat miskin, serta evaluasi terhadap program-program sosial yang berjalan.
Pertama, Komisi D mengingatkan agar seluruh masyarakat yang menerima manfaat bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh masing-masing gampong dan dinas. Selain itu, Dinas Sosial diminta untuk lebih aktif dalam mengelola data penduduk miskin dan memperhatikan distribusi bantuan sosial agar lebih merata ke seluruh kecamatan.
Selanjutnya, Komisi D juga menyoroti pengelolaan program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial, seperti PKH dan BPNT, yang hanya menerima data penerima manfaat dari Kementerian Sosial. Komisi D berharap agar DTKS Lhokseumawe dapat dimaksimalkan untuk membantu penyaluran bantuan lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, dalam hal bantuan sosial masa panik yang berasal dari Provinsi Aceh, Komisi D berharap agar pemerintah Kota Lhokseumawe dapat berpartisipasi dengan menyediakan dana bantuan sosial serupa. Komisi D juga menekankan pentingnya evaluasi dan pemantauan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat, serta meningkatkan jumlah penerima bantuan ekonomi produktif agar lebih banyak masyarakat yang dapat terbantu dalam meningkatkan usaha mereka.
Kesimpulannya, RDP ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi Dinas Sosial Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat dan memperbaiki distribusi bantuan sosial yang ada. (Adv)