Artikel

Komisi B DPRK Lhokseumawe Dorong Revisi Qanun untuk Atasi Krisis Sampah

LHOKSEUMAWE – Permasalahan pengelolaan sampah di Kota Lhokseumawe kian memprihatinkan. Volume sampah yang terus meningkat tidak sebanding dengan ketersediaan armada pengangkut dan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat.

Minimnya anggaran menjadi penyebab utama kendala ini. Armada pengangkut sampah dan alat berat yang ada saat ini sudah dalam kondisi tua dan memerlukan peremajaan segera. Namun, keterbatasan dana membuat upaya tersebut sulit direalisasikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRK Lhokseumawe bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lhokseumawe di Ruang Rapat Gabungan Komisi, DLHK menyampaikan harapan agar DPRK, khususnya Komisi B, dapat mendorong revisi Qanun dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait sanksi bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah diharapkan meningkat, namun kesadaran masyarakat masih rendah. Oleh karena itu, kami berharap Komisi B DPRK Lhokseumawe mengusulkan revisi Qanun dan Perwal agar ada aturan tegas terkait sanksi bagi yang tidak membayar retribusi,” ujar Kepala DLHK Lhokseumawe, Syuib.

Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe, Julianti, S.Sos, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif. “Retribusi sampah ini penting untuk kelangsungan pengelolaan sampah kota. Kami akan bahas lebih lanjut revisi Qanun ini bersama Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe,” ujar Julianti.

Dalam RDP tersebut, Komisi B DPRK Lhokseumawe dan DLHK merumuskan empat poin penting:

1. Peningkatan PAD Melalui Aplikasi M-Broeh:

DLHK Lhokseumawe telah memperbaiki sistem pemungutan retribusi sampah dengan memperkenalkan aplikasi M-Broeh. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi secara online. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat bukan semata karena metode pembayaran, tetapi juga karena sebagian retribusi dikelola oleh pemerintah gampong. DLHK berharap ada kerja sama lebih erat dengan pemerintah gampong dalam hal pemungutan retribusi ini.

2. Revisi Qanun dan Perwal untuk Penegakan Sanksi:

DLHK meminta Komisi B DPRK Lhokseumawe agar mengusulkan revisi regulasi yang ada, khususnya Qanun dan Perwal, untuk memasukkan klausul mengenai sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak membayar retribusi. Selain itu, dukungan dari DPRK dalam program sosialisasi kebersihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga.

3. Peremajaan Sarana dan Prasarana:

DLHK mengakui bahwa armada pengangkut sampah seperti truk, becak motor di kawasan pasar, dan *mini pickup* di gampong-gampong sudah banyak yang tidak layak pakai. Oleh karena itu, peremajaan secara bertahap akan dilakukan, namun tetap membutuhkan dukungan anggaran dari DPRK.

4. Sinergi Berkelanjutan dengan DPRK:

Komisi B DPRK Lhokseumawe dan DLHK berkomitmen untuk terus bersinergi dalam membangun Kota Lhokseumawe, khususnya dalam meningkatkan PAD dari sektor retribusi sampah.

Komisi B DPRK Lhokseumawe berencana merekomendasikan hasil RDP ini kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera ditindaklanjuti, mengingat persoalan sampah yang semakin mendesak untuk diatasi.(ADV)

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

Lhokseumawe - Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres…

30 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh 2026, Perkuat Semangat Sportivitas dan Persatuan

Aceh Utara - Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh Tahun 2026 resmi bergulir…

32 menit ago

Polantas Karib Sambangi Sopir Truk, Satlantas Polres Lhokseumawe Perkuat Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi angkutan barang, Satlantas…

35 menit ago

Antisipasi Balap Liar Saat Salat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli dan Imbau Remaja Tinggalkan Waduk Pusong

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli preventif di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe,…

39 menit ago

Sambangi Rumah Huntara, Polsek Muara Batu Pastikan Keamanan Penyintas Banjir Tetap Terjaga

Aceh Utara - Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis ke kawasan rumah hunian sementara…

41 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman dan Lancar

Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…

24 jam ago