Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

KKJ Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
27 Januari 2025
in Daerah
A A

BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap seorang wartawan di Pidie Jaya, Ismail M. Adam alias Ismed. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia.

Penganiayaan yang dialami oleh Ismed terjadi sewaktu korban hendak duduk minum kopi di sebuah kios yang ada di desanya, Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Jumat malam, 24 Januari 2025 atau ba’da Isya. Waktu itu Ismed baru saja pulang dari pusat kota Pidie Jaya dan berniat melepas penat sehabis meliput, ditemani istrinya.

Baca juga

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

21 Januari 2026

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

21 Januari 2026

Pada saat itu, seorang laki-laki berinisial Is yang merupakan Kepala Desa/Keuchik Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya tampak melintas. Melihat keberadaan Ismed, Is yang mengendarai sepeda motor berpelat merah atau sepeda motor dinas, langsung berbalik arah menuju ke kios tersebut.

Menurut pengakuan Ismed, setelah memarkirkan sepeda motornya, Is lantas menghampirinya, meraih lehernya, lalu tanpa ba-bi-bu melayangkan sebuah pukulan yang diarahkan tepat ke wajah Ismed.

Ismed yang terkejut dengan serangan tiba-tiba dari Is sempat mengelak sehingga pukulan hanya menyerempet bagian pundaknya.

Tidak berhenti sampai di situ, dengan tangan yang masih menggenggam baju Ismed, kepala desa tersebut menarik secara paksa Ismed menuju ke tengah jalan yang berjarak sekitar dua meter dari kios.

Saat itu, Is sempat menghardik Ismed dengan cara bertanya mengapa Ismed menulis berita terkait polindes di desanya tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Ismed yang merasa heran dengan pertanyaan tersebut lantas balik bertanya memang apa masalahnya sehingga harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepala desa sebagai syarat apabila hendak menulis berita.

Namun, menurut Ismed, bukannya jawaban yang ia dapat, Is malah tambah murka dan kembali melayangkan pukulan.

Ismed sempat tersungkur ke atas aspal kemungkinan karena berusaha mengelak pukulan dari Is. Dalam kondisi itu, menurut Ismed, Is sempat menginjak kaki kirinya-siku Ismed mengalami luka dan berdarah, kemungkinan karena terjatuh atau akibat terbentur cincin yang dikenakan oleh Is.

Ismed berusaha meminta maaf kepada Is dan berharap kepala desa itu mau diajak bicara. Namun, upaya Ismed sia-sia belaka, ia malah mendapat caci maki serta sumpah serapah dari Is.

Kuat dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ismed berkaitan erat pemberitaan tentang Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang ada di Desa Cot Setui.

Berita tersebut mengungkap kondisi polindes yang ditumbuhi semak-belukar dan tayang di sebuah portal berita online. Is sendiri sudah dikonfirmasi oleh tim KKJ Aceh bahwa penganiayaan yang dialaminya diakibatkan karena pemberitaan.

Ismed datang ke polindes bersama Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward. Kedatangan Edi Azward semacam inspeksi mendadak guna menanggapi adanya laporan tentang kondisi polindes. Ismed diminta tolong untuk meliput selama sidak.

Selain kepala dinas kesehatan, Ismed juga mengutip Mt, bidan desa di polindes tersebut. Ketika bertemu di kios, Is sempat menyuruh Ismed untuk menghubungi kepala dinas kesehatan yang dimaksud, tetapi tidak diangkat.

Is memaksa Ismed untuk pergi bersama dirinya ke polindes untuk menemui Mt, bidan yang bertugas di polindes. Ismed berkendara di depan dengan sepeda motor sendirian sementara Is memepetnya di belakang untuk memastikan agar Ismed tidak kabur.

Polindes tersebut berjarak lebih kurang 1,5 kilometer dari kios tempat Ismed dianiaya. Sesampai di halaman polindes, Is menarik paksa Ismed ke depan pintu polindes dengan cara menarik bajunya.

Is lagi-lagi memaki Ismed serta melayangkan tangannya sebanyak dua kali. Pukulan tersebut hanya mengenai bagian belakang badan Ismed karena Ismed berusaha melindungi wajahnya.

Suasana polindes saat itu tampak remang-remang. Is berteriak memanggil Mt keluar, bidan desa yang sebelumnya sempat diwawancarai oleh Is.

Melihat kedatangan Ismed, sang bidan desa pun mencak-mencak dan melontarkan kata-kata yang isinya memojokkan Ismed karena Ismed telah menulis berita tentang kondisi polindes yang dinilai menyudutkan.

Ismed sempat terlibat adu mulut dengan Is dan Mt sampai akhirnya seseorang yang merupakan warga setempat tiba-tiba nimbrung lantas ikut memarahi Ismed karena dianggap mencampuri urusan desa orang lain dengan menayangkan berita miring terkait polindes.

Is akhirnya beranjak pergi setelah memberi ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf karena telah meliput di desa orang lain tanpa izin. Ia diberi tenggat waktu hingga tengah malam. Jika tidak membuat pernyataan maaf, Is mengancam akan menyambangi rumahnya.

Tidak lama kemudian, anak laki-laki Mt tiba-tiba mengamuk dan terdengar memukul sesuatu seperti daun pintu serta mengancam akan mengambil parang. Parang tersebut sempat dibawa keluar dari dalam polindes, tetapi Mt segera menahan dengan cara merangkul anaknya dari belakang lantas meminta Ismed segera pergi dari tempat itu.

Penganiayaan yang dialami oleh Ismed dilakukan oleh Is di depan istri Ismed. Is bahkan sempat mengancam akan menceburkan perempuan itu ke dalam sumur apabila berani merekam tindakan kekerasan yang dia lakukan.

Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek setempat. Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat saksi terkait kasus ini.

Dilindungi hukum

KKJ Aceh menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.

Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.

Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamtan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:

1. Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP;

2. Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers;

3. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;

4. Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik;

5. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;

6. Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

Sekilas tentang KKJ Aceh

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Share234Tweet147Send

Konten terkait

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

20 Januari 2026

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program "Trauma Healing" bagi puluhan anak...

Trauma di Balik Surutnya Air: Bagaimana Anak-anak Aceh Utara Bangkit dari Ketakutan Pasca-banjir

18 Januari 2026

ACEH UTARA – Di sebuah sudut Desa Buket Padang, gelak tawa anak-anak mulai terdengar memecah keheningan pasca-banjir yang merendam pemukiman...

Banjir Aceh Utara: Aliansi Pers soroti risiko warga ‘terabaikan’ akibat data yang tak sinkron

18 Januari 2026

RINGKASAN BERITA : Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh menyoroti risiko diskriminasi bantuan terhadap korban banjir dan longsor di Aceh...

Vinca Farm Berhasil Panenkan 2 Hektar Jagung Pipil Pasca Banjir Aceh Melanda

13 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Pimpinan Vinca Farm, Azhari, mengajak masyarakat Kota Lhokseumawe untuk mulai menggiatkan budidaya jagung pipil sebagai langkah strategis dalam...

Terbaru

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

21 Januari 2026

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

21 Januari 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1897 shares
    Share 759 Tweet 474
  • Main Judi Online Slot Mahjong, Dua Pria Diamankan Polisi di Terminal Mongeudong

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor