News

KIP Aceh Utara Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Batas Akhir 20 November

LHOKSUKON – Pemilik hak suara asal luar daerah berkesempatan nyoblos Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Aceh Utara. Dengan catatan harus pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Aceh dan mengurus pengajuan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb), serta sejumlah persyaratan lainnya.

Posko layanan atau help desk tersebut akan dibuka mulai 17 September hingga 20 November atau sepekan sebelum pencoblosan pada 27 November mendatang.

Pembukaan posko ini sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Aceh Utara, Kamis (10/10/2024) lalu.

Dalam rakor ini, jajaran PPK didorong segera membuka posko Layanan DPTb di setiap kantor sekretariatan PPK, maupun sekretariatan panitia pemungutan suara (PPS). Sehingga pemilik hak suara yang dalam keadaan tertentu tidak bisa nyoblos di TPS asal, agar bisa terakomodasi.

“Kami sudah membuka posko layanan untuk warga yang akan pindah memilih, atau tidak berada di tempatnya terdaftar pada hari pemungutan suara nanti,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Utara, Fauzan Novi.

Bagi yang hendak mengurus pindah memilih, bisa mendatangi posko layanan di kantor PPK di kecamatan dan kantor PPS di tiap desa/Gampong. Atau bisa datang langsung ke kantor KIP Aceh Utara.

“Sebelum mengurus pindah memilih, terlebih dahulu dipastikan namanya masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau belum, dan dipastikan dengan cekdptonline.co.id. Itu DPT yang sesuai domisili saat terdaftar di daerah asal,” ujar Fauzan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai DPTb. Di antaranya, bertugas di luar daerah, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, jadi tahanan rutan atau lapas, serta disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi. Selain itu, sedang jalani rehabilitasi narkoba, kerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, serta pindah domisili,” ujarnya.

“Mengurus pindah memilih hanya berlaku dalam provinsi. Jadi khusus yang KTP Aceh saja, di luar provinsi tidak dilayani. Khusus sembilan syarat tadi, dilayani paling lambat H-30 pencoblosan,” bebernya.

Setelah itu dibuka lagi layanan mulai H-7, khusus empat syarat saja. Mulai dari tugas di tempat lain pada hari pencoblosan, jalani rawat inap di fasilitas kesehatan, jadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana, serta tertimpa bencana alam.

“Cukup membawa e-KTP, kartu keluarga (KK), biodata penduduk, dan identitas kependudukan digital (IKD). Disertai dokumen alasan pindah memilih,” pungkas Fauzan Novi. []

| Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Terkumpul 90 Kantong Darah

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

10 jam ago

Bakti Kesehatan Polri Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Banda Sakti, Warga Antusias Ikuti Layanan Gratis

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe melalui jajaran Polsek…

10 jam ago

Patroli Malam Polsek Muara Dua Sambangi Permukiman Warga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam hari, personel…

10 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang Sasar Lokasi Keramaian, Cegah Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

11 jam ago

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026

Lhokseumawe – Pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026 resmi…

11 jam ago

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesiapan Mako Polsek Jajaran

Aceh Utara – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026,…

11 jam ago