ACEH UTARA — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara saat ini tengah mempersiapkan rekrutmen 13.363 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum 2024.
Rekrutmen itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC penyelenggara pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, S.H kepada SiberNusantara.com, Jumat (8/12/2023), mengatakan, tenaga KPPS sebanyak 13.363 orang tersebut tersebar di 852 desa di Kabupaten Aceh Utara dengan rincian masing-masing 7 orang per TPS.
“Total TPS (Tempat Pemungutan Suara) Kita di Aceh Utara yaitu 1.909 TPS. Jadi, per TPS membutuhkan tujuh orang. Maka Aceh Utara membutuhkan 13.363 KPPS,” kata Hidayat.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan pembentukan KPPS berdasarkan Keputusan KPU :
(1). Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (11 Desember 2023 — 15 Desember 2023);
(2). Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11 Desember 2023 — 20 Desember 2023);
(3). Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11 Desember 2023 — 22 Desember 2023);
(4). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23 Desember 2023 — 25 Desember 2023);
(5). Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (23 Desember 2023 — 28 Desember 2023);
(6). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (29 Desember 2023 — 30 Desember 2023);
(7). Penetapan anggota KPPS (24 Januari 2024);
(8). Pelantikan anggota KPPS (25 Januari 2024).
Setelah dilakukan pelantikan, anggota KPPS akan langsung bekerja terhitung tanggal 25 Januari 2024 sampai tanggal 25 Febuari 2024.[]