BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan sebanyak 1385 Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 902 laki-laki dan 483 perempuan.
“DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan, dalam rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRA di kantor KIP Aceh, Jumat (18/8/2023).
Sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KIP Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRA dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS.
“Sementara itu, calon sementara Anggota DPRA dan DPRK yang tercantum dalam DCS akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023,” ujar Hendra.
Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Selain itu, KIP Aceh juga membuka helpdesk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 s.d 17.00 WIB,” imbuhnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui:
- website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- Website KIP Aceh yaitu: https://kipaceh.kpu.go.id
- Kantor KIP Aceh dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh.
- Email: tanggapan.kipaceh@gmail.com. []