LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diciduk petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Aceh Utara, Jumat (6/3/2026) pagi.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon, yang kerap melihat adanya transaksi barang haram di pinggir jalan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra, mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Petugas melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS (25) di kawasan Meunasah Alue Drien, Lhoksukon. Ia dilaporkan sering bertransaksi sabu di pinggir jalan,” ujar AKP Erwinsyah, Senin (9/3/2026).
Saat digeledah, AS tidak bisa berkutik. Petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 17,06 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok.
Tak berhenti di situ, AS yang merupakan warga Ujong Pacu, Muara Satu, mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang rekan berinisial AM (31) warga Kecamatan Tanah Luas.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran ke Kecamatan Tanah Luas. Hasilnya, AM berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Gampong Blang Bidok. “Kedua tersangka dan barangbukti sudah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Erwinsyah. [] (CUT ISLAMANDA)








