HUKUM

Kementerian Imigrasi Catat 5.564 WNA Langgar Hukum Sepanjang Tahun 2024

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 5.564 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian sepanjang 2024.

“Hasil dari pengawasan orang asing, terdapat 5.564 pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum keimigrasian,” kata Agus melalui keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).

Jumlah tersebut, terdiri dari 130 WNA yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian, dan 5.434 WNA dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian (tindakan administratif keimigrasian/TAK).

Adapun empat besar TAK yang dilakukan pihaknya, yakni berupa tindakan deportasi dan usulan penangkalan 2.564; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat 1.437; deportasi 1.406; tindakan keimigrasian lainnya 91.

Dia menyebutkan,  penegakan hukum keimigrasian 2024 mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 124,13 persen jika dibandingkan 2023.

“Jumlah pelanggaran keimigrasian yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian 2023 sebanyak 58 WNA, pada 2024 sebanyak 130 WNA,” paparnya.

Agus  menyatakan, jumlah pelanggaran yang dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 62,16 persen, dari 3.351 WNA pada tahun 2023, menjadi 5.434 WNA pada tahun 2024.

Dia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap WNA di Indonesia sebanyak 12.489 kegiatan sepanjang tahun 2024.

“Pengawasan di bawah kendali pusat sebanyak 1.630 kegiatan, sedangkan pengawasan di bawah kendali satuan kerja terdapat 10.859 kegiatan,” ucapnya.

Selain itu, Agus mengatakan  Kemen Imipas bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal baru sama mencabut perizinan perusahaan dari 267 penanaman modal asing (PMA) yang ada di Bali.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan investasi serta mencegah dampak negatif PMA terhadap ekonomi dan masyarakat lokal.

“Atas upaya pencabutan tersebut Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM melakukan operasi Bumi Putera dalam rangka mengevaluasi status keimigrasian para WNI tersebut,” katanya.

MA

Recent Posts

Patroli Dialogis Cegah Guantibmas, Polisi Sambangi Pasar Batuphat Timur dan Pantau Harga Sembako

Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…

12 jam ago

Patroli Dialogis Sat Polairud Sambangi Pesisir Pusong Baru, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Melaut

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel…

12 jam ago

Jaga Kondusivitas Pasar, Patroli Kota Presisi Sambangi Pusat Keramaian di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi…

12 jam ago

Tim Star Reborn Tindak Kenakalan Remaja di Keude Cunda, Enam Sepeda Motor Diamankan

  Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn…

12 jam ago

Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Kebakaran, Rumah Warga di Syamtalira Bayu Ludes Terbakar

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu…

13 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…

1 hari ago