Categories: News

Kemenkes Ajak Semua Pihak Larang Menjual Rokok ke Usia di Bawah 21 Tahun

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak kolaborasi semua pihak untuk melaksanakan larangan menjual rokok kepada yang berusia kurang dari 21 tahun dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan banyak aturan terkait pengendalian tembakau dan rokok elektronik di Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang bisa langsung terimplementasikan.

“PP itu kita berproses, memang belum semuanya bisa langsung dijalankan tetapi ada beberapa hal yang tentunya bisa langsung kita kerjakan. Misalnya pengendalian iklan, larangan bahan tambahan. Larangan menjual rokok kurang dari 21 tahun suda ada, tetapi masih juga ada yang menjual,” jelas Direktur Siti Nadia, Kamis (17/7/2025).

Dalam aturan itu juga sudah terdapat ketentuan mengenai larangan menjual dan mengiklan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penciptaan kawasan tanpa rokok termasuk di lokasi layanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum dan tempat umum lainnya.

“Ini tinggal dijalankan tidak perlu aturan-aturan khusus tapi memang ada beberapa yang misalnya pengaturan PHW (Pictorial Health Warning) yang kita masih dalam proses, terus menerus mendapat masukan. Kemudian hal lain tentang pengaturan berapa kandungan nikotin dan tar,” jelasnya.

Implementasi itu didorong mengingat persentase perokok usia di atas 15. tahun terus meningkat setiap tahunnya. Meski angka prevalensi menurun, namun karena terjadi penambahan jumlah penduduk membuat jumlah total secara individu meningkat.

Dari data yang dihimpun Kemenkes, jumlahnya pada 2013 mencapai 57,2 juta yang kemudian meningkat menjadi 63,1 juta orang.

Sementara itu, jumlah perokok anak dan remaja yaitu individu berusia 10-18 tahun juga mengalami peningkatan, dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta pada 2023.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

MA

Recent Posts

Patroli dan Monitoring Pasar Tradisional, Polsek Muara Satu Cegah Guantibmas dan Pastikan Stabilitas Harga

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pusat aktivitas ekonomi,…

2 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Sasar Pusat Ekonomi, Cegah Kriminalitas dan Pungli di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

2 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor dan Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…

2 jam ago

Humanis dan Edukatif, Patroli Sat Polairud di Pusong Baru Perkuat Keamanan Pesisir dan Keselamatan Nelayan

Lhokseumawe – Suasana pesisir Pantai Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, tampak lebih aman dan…

2 jam ago

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Blang Mangat Perkuat Keamanan dan Bangun Kedekatan dengan Warga

Lhokseumawe – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditunjukkan jajaran Polsek Blang Mangat.…

2 jam ago

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

22 jam ago