Nasional

Kejari Fakfak Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Pala

Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak, yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Dua tersangka tersebut adalah RS selaku Kepala Bagian Keuangan dan GY selaku Bendahara di Perumda Tirta Pala. Keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-74/R.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., menyampaikan penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 20 orang saksi dan dua orang saksi ahli, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan.

“Kami telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pala,” tegas Kajari Fakfak.

Lebih lanjut, Jhon Ilef menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka antara lain berupa penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, khususnya kegiatan pemeliharaan dan distribusi jaringan perpipaan tanpa dokumen yang sah, pengeluaran dana di luar Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta pengelolaan uang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp929.550.721,00. Dalam perkara ini, RS dan GY diduga melakukan perbuatan tersebut bersama pihak lain berinisial MH yang saat ini berkasnya diproses secara terpisah.

Kajari menjelaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari juga menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban pidana ditegakkan secara adil dan transparan.

Sumber : rri.co.id

NT

Recent Posts

Joel Panton Soroti Insiden Memilukan di Kabupaten Pidie

ACEH UTARA — Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro,…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Turun Langsung Temui Pemuda Batuphat Timur, Dorong Program Polisi Peduli Pengangguran

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., turun langsung menemui masyarakat…

11 jam ago

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli Malam, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus menyampaikan imbauan pencegahan…

11 jam ago

Polsek Blang Mangat Amankan Pasar Murah di Ule Blang Mane, Pastikan Kegiatan Berlangsung Kondusif

Polsek Blang Mangat Amankan Pasar Murah di Ule Blang Mne, Pastikan Kegiatan Berlangsung Kondusif Lhokseumawe…

12 jam ago

Polisi Hadir Tanpa Sekat, Polres Lhokseumawe Serap Aspirasi Petugas Parkir dan Tukang Becak

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe terus memperkuat komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat melalui program Polisi Kumpul…

12 jam ago

Polsek Blang Mangat Sisir Kawasan Gudang dan Lokasi Pekerja, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…

12 jam ago