Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasee

AM by AM
12 April 2025
in HUKUM
A A

Aceh Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melakukan eksekusi terhadap Drs. Fadhullah Badli, salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/4/2025).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, sebelum JPU telah selesai pelaksanaan eksekusi pidana terhadap empat terpidana lainnya dengan kasus yang sama.

Baca juga

Terpidana Monumen Islam Samudera Pasai Gagal di Eksekusi Ke Penjara

12 Maret 2025

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Kajari Baru di Pendopo

4 November 2023

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, mengatakan sebelumnya tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara pada 10 Maret 2025 lalu belum berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

“Terpidana Fathullah Badli selain mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, juga pidana denda Rp400 juta dan membayar uang pengganti Rp254.297.455. ”sebut Reza, Kamis (10/4/2025).

Lanjutnya, sebelum dieksekusi tim jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, telah melakukan pemantauan terhadap kesehatan terpidana dan dapat dipastikan terpidana sudah sehat dan dapat dilakukan eksekusi.

” Fathullah Badli berhasil dilakukan eksekusi oleh Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Najjar di Lapas Kelas III Lhok Nga Aceh Besar, maka dengan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli,”pungkasnya.

sumber: rri.co.id

Tags: EksekusiIslam Samudera PaseeKejari Aceh UtaraTerpidana Korupsi
Share235Tweet147Send

Konten terkait

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SIM

5 Oktober 2025

Banda Aceh - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Angkasa Pura Indonesia II Bandara SIM bersama...

Pemusnahan 3,9 Kg Sabu di Kaltara, Selamatkan 78.774 jiwa Dari Ancaman Narkoba

4 Oktober 2025

Kaltara - Polda Kaltara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan...

Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

4 Oktober 2025

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27) asal Jawa...

57 narapidana risiko tinggi Kepri dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

23 Agustus 2025

Jakarta - Sebanyak 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor