Aceh Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melakukan eksekusi terhadap Drs. Fadhullah Badli, salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/4/2025).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, sebelum JPU telah selesai pelaksanaan eksekusi pidana terhadap empat terpidana lainnya dengan kasus yang sama.
Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, mengatakan sebelumnya tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara pada 10 Maret 2025 lalu belum berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
“Terpidana Fathullah Badli selain mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, juga pidana denda Rp400 juta dan membayar uang pengganti Rp254.297.455. ”sebut Reza, Kamis (10/4/2025).
Lanjutnya, sebelum dieksekusi tim jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, telah melakukan pemantauan terhadap kesehatan terpidana dan dapat dipastikan terpidana sudah sehat dan dapat dilakukan eksekusi.
” Fathullah Badli berhasil dilakukan eksekusi oleh Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Najjar di Lapas Kelas III Lhok Nga Aceh Besar, maka dengan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli,”pungkasnya.
sumber: rri.co.id