Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
20 September 2023
in News
A A
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Sebelumnya, Karen hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa kemarin, 19 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

10 September 2025

Pengabdian di Ujung Timur RI, RS Kapal PIS dan doctorSHARE Layani 4000 Pasien di Pelosok Raja Ampat

5 September 2025

Saat mendatangi Gedung KPK, eks Dirut Pertamina itu berkali-kali melambaikan tangan ke arah kerumunan awak media sembari memasuki ruangan.

“Maaf ya, enggak boleh komentar dulu boleh enggak ya. Permisi. Makasih ya,” kata Karen sembari tersenyum, melakukan gestur permintaan maaf.

Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Karen. Berikut sederet fakta terkait penahanan Karen versi KPK yang dilansir dari Tempo.

Ditahan selama 20 hari ke depan

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penahanan terhadap Karen memiliki landasan kuat. Pihaknya, kata Firli, memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Firli dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023.

Alasan penahanan

Firli menjabarkan, proses penahanan terhadap Karen di KPK dilakukan berdasarkan UU No 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.

“Tentu tidak ada seseorang yang bisa dijadikan tersangka kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut juga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar dia.

Menurut Firli, KPK melakukan penahanan terhadap seseorang karena telah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan juga ada syarat lain.

Lebih jauh dijelaskannya, di antaranya ada kekhawatiran penyidik baik itu akan melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan melarikan diri.

Saat selesai konferensi pers, Karen enggan berkomentar. Dia hanya tersenyum sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.

Kerugian Rp 2,1 triliun

Firli mengatakan akibat perbuatan yang diduga dilakukan Karen menyebabkan negara menelan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli.

Duduk perkara

Karen dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat. Hal itu dilakukan tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Kasus Karen ini diketahui bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor dinilai menjadi tidak maksimal.

KPK periksa Dahlan Iskan

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014, Dahlan Iskan. Usai menjalani pemeriksaan, saat itu Dahlan mengaku tak banyak tahu soal dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011-2014.

“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.

Dijerat 2 pasal

KPK mentersangkakan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]

Sumber : Tempo.co
Tags: KorupsiPertamina
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Polres Lhokseumawe Jemput Bantuan Sosial Pemerintah Pusat di Pelabuhan Krueng Geukuh untuk Korban Banjir

4 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjir, jajaran Polres Lhokseumawe melalui Sat Samapta melakukan kegiatan penjemputan...

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Percepatan Akses Bantuan dan Penanganan Korban Banjir di Aceh Utara

3 Desember 2025

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H tegaskan percepatan Akses bantuan dan penanganan korban banjir di...

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Warga Cot Euntung Korban Banjir, Kapolsek Nisam Dampingi Penyerahan

2 Desember 2025

ACEH UTARA - Polres Lhokseumawe kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pada Selasa...

Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

2 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Air bah banjir yang melanda Kecamatan Sawang, Aceh Utara, tidak hanya menyeret rumah-rumah warga, tetapi juga menguji nyali...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.