Jakarta – Polisi membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan 12 tersangka. Sepuluh orang telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.
Para tersangka berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH. Sedangkan Z dan FS alias F alias C masih dalam pengejaran. Satu tersangka, HAR alias R, yang berstatus anak berhadapan hukum, hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, modus para pelaku adalah merekrut anak korban melalui media sosial Facebook dengan tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta, dengan bayaran Rp125.000 per jam.
“Korban kemudian dibawa ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen, sebelum diantar bekerja di Bar Starmoon, Jakarta Barat,” ungkap Ade Ary, Jumat (8/8/2025).
Namun, setibanya di lokasi, korban tidak hanya diminta menjadi pemandu lagu, tetapi juga dipaksa melayani tamu untuk hubungan seksual, dengan upah Rp175.000 hingga Rp225.000.
Kasus ini menambah daftar kejahatan perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban. Polisi memastikan akan terus memburu dua tersangka yang masih buron dan memberikan pendampingan bagi para korban.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in
Aceh Utara – Dedikasi tanpa batas terus ditunjukkan oleh satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel…
Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…
Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…
Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…
Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…