LHOKSEUMAWE – Pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur diingatkan agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, Rabu (29/3/2023) malam.
“Setiap hari kami akan melakukan patroli, jika kedapatan ada yang menjual petasan akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Makmur, Iptu Slamet Rezeki.
Lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya jajaran Polsek Kuta Makmur memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beribadah shalat Isya dan tarawih di bulan suci Ramadhan.
“Suara petasan apalagi yang berdaya ledak tinggi sangat mengganggu kenyamanan warga, karenanya kami mengharapkan kepada pedagang kembang api agar mengindahkan himbauan Kepolisian,” pinta Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur untuk sama – sama menjaga kerukunan dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadhan.
Aceh Utara – Turnamen Bola Voli Piala Ketua KONI Aceh akan mulai bergulir pada 31…
Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengintensifkan patroli malam sebagai langkah preventif untuk…
Aceh Utara – Personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe, melaksanakan pengecekan ketersediaan bahan kebutuhan pokok (sembako)…
Lhokseumawe – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe. Kali ini, api membakar sekitar…
Lhokseumawe – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…
Aceh Utara – Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli sambang ke…