LHOKSEUMAWE – Pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur diingatkan agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, Rabu (29/3/2023) malam.
“Setiap hari kami akan melakukan patroli, jika kedapatan ada yang menjual petasan akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Makmur, Iptu Slamet Rezeki.
Lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya jajaran Polsek Kuta Makmur memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beribadah shalat Isya dan tarawih di bulan suci Ramadhan.
“Suara petasan apalagi yang berdaya ledak tinggi sangat mengganggu kenyamanan warga, karenanya kami mengharapkan kepada pedagang kembang api agar mengindahkan himbauan Kepolisian,” pinta Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur untuk sama – sama menjaga kerukunan dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadhan.
Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Sawang…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Perintis…
Aceh Utara – Hamdani atau yang akrab disapa Geuchik Ham bersama anggota DPRK Aceh Utara,…
Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai Aceh, Muhammad…
Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melaksanakan kegiatan dialog…