LHOKSEUMAWE – Pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur diingatkan agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, Rabu (29/3/2023) malam.
“Setiap hari kami akan melakukan patroli, jika kedapatan ada yang menjual petasan akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Makmur, Iptu Slamet Rezeki.
Lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya jajaran Polsek Kuta Makmur memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beribadah shalat Isya dan tarawih di bulan suci Ramadhan.
“Suara petasan apalagi yang berdaya ledak tinggi sangat mengganggu kenyamanan warga, karenanya kami mengharapkan kepada pedagang kembang api agar mengindahkan himbauan Kepolisian,” pinta Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur untuk sama – sama menjaga kerukunan dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadhan.
Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe mengerahkan seluruh satuan dan polsek jajaran untuk mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan…
ACEH UTARA — Tim pendistribusian Polres Lhokseumawe menyalurkan paket sembako kepada warga Riket Dusun Jabal…
ACEH UTARA — Personel Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian bantuan kepada masyarakat Desa Keutapang…
LHOKSEUMAWE — Kepedulian terhadap kelompok rentan terus menjadi perhatian Polres Lhokseumawe dalam penanganan pasca banjir,…
LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melakukan peninjauan langsung ke…
Aceh Utara — Suasana haru namun hangat terlihat di Posko Pengungsian yang berada di sebuah…