News

Kejari Aceh Utara Kembali Eksekusi Cambuk 6 Terpidana Pelanggar Syariat Islam

LHOKSUKON, SIBER NUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (20/6/2023).

Keenam terpidana tersebut masing-masing atas nama M. Isa yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-06/Eku.2/ LSK/01/2023 tanggal 30 Maret 2023 terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan dan 46 bulan kurungan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kemudian terpidana atas nama Hendra yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan Putusan Hukuman Cambuk kepada terdakwa sebanyak 45 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 5 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, terpidana Karimuddin yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023 tanggal 13 April 2023 dengan putusan menjatukan Uqubat Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 Kali Cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terpidana atas nama Usman yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sementara terpidana Diska Ulfuad yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, yakni terpidana Faridah yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berjalan lancar. Turut hadir sejumlah pejabat meliputi unsur Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Mahkamah Syariah, Pengadilan dan lainnya.[]

Redaksi

Recent Posts

Polsek Kuta Makmur Perkuat Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla

ACEH UTARA – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli malam sekaligus mengingatkan masyarakat…

8 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Muara Dua Sambangi Sejumlah Kawasan

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua terus melakukan patroli malam sebagai langkah preventif untuk menjaga…

8 jam ago

Polisi Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas di Banda Sakti

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Sambangi Warga Nisam, Serahkan Kursi Roda untuk Bantu Mobilitas Abdullah

ACEH UTARA – Kepedulian Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kepada masyarakat…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Pim Dewantara Cup 2026, 18 Tim Siap Berebut Gelar Juara

ACEH UTARA – Suasana lapangan sepak bola di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mulai semarak,…

9 jam ago

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…

1 hari ago