News

Kejari Aceh Utara Kembali Eksekusi Cambuk 6 Terpidana Pelanggar Syariat Islam

LHOKSUKON, SIBER NUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (20/6/2023).

Keenam terpidana tersebut masing-masing atas nama M. Isa yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-06/Eku.2/ LSK/01/2023 tanggal 30 Maret 2023 terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan dan 46 bulan kurungan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kemudian terpidana atas nama Hendra yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan Putusan Hukuman Cambuk kepada terdakwa sebanyak 45 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 5 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, terpidana Karimuddin yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023 tanggal 13 April 2023 dengan putusan menjatukan Uqubat Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 Kali Cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terpidana atas nama Usman yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sementara terpidana Diska Ulfuad yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, yakni terpidana Faridah yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berjalan lancar. Turut hadir sejumlah pejabat meliputi unsur Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Mahkamah Syariah, Pengadilan dan lainnya.[]

Redaksi

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

13 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

2 hari ago